Polres Pasuruan Ungkap 104 Kasus dan Tangkap 71 Tersangka saat Operasi Sikat Semeru 2025

Polres Pasuruan Ungkap 104 Kasus dan Tangkap 71 Tersangka saat Operasi Sikat Semeru 2025 Konferensi pers terkait ungkap kasus selama Operasi Sikat Semeru 2025 di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengungkap 104 kasus dengan 71 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, 22 Oktober hingga 2 November 2025,

Operasi yang menargetkan tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), penyalahgunaan senjata api, bahan peledak, senjata tajam, serta street crime ini menempatkan Polres Pasuruan di peringkat ke-5 dari 39 Polres se-Jawa Timur.

“Capaian ini hasil kerja keras seluruh personel yang fokus menjaga rasa aman masyarakat,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 4 unit sepeda motor, senjata tajam, perlengkapan pelaku, dokumen kendaraan palsu, serta ratusan petasan dan bahan peledak. 

Barang berbahaya yang dimusnahkan meliputi 310 petasan, 10 kg serbuk peledak, 9 kg belerang, dan 15 kg bubuk potasium.

“Barang bukti berbahaya ini kami musnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat menjelang akhir tahun,” ucap Wakapolres Pasuruan.

Tak lama setelah operasi berakhir, Unit V Pidum Satreskrim Polres Pasuruan kembali bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Kecamatan Pasrepan, atas kasus pengerusakan dan pengancaman menggunakan bondet dan celurit. 

Aksi brutal itu terjadi pada Kamis (6/11/2025), sekira pukul 01.00 dan 05.00 WIB di rumah korban Siti Samilah (33) dan K (39). 

Pelaku melempar bondet ke atap rumah hingga pecahannya berserakan, lalu mengancam korban dengan senjata tajam. Motifnya terbilang sepele namun berbahaya: pelaku sakit hati karena menuduh korban sebagai informan polisi.

“Pelaku sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) di enam TKP berbeda. Namun berkat kesigapan anggota, ia berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Andy.

Barang bukti yang diamankan meliputi serpihan bondet, pecahan genteng dan asbes, serta sebilah celurit bersarung kulit hitam. 

Wakapolres Pasuruan menyatakan bahwa pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, serta Pasal 335 dan 406 KUHP tentang pengancaman dan perusakan.

“Pasuruan harus bersih dari segala bentuk teror. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal, sekecil apa pun tindakannya,” pungkasnya. (maf/par/mar)