Ganjal Mesin ATM di Rest Area Tol Sidoarjo, 6 Pelaku Kuras Uang Rp135 Juta Milik Korban

Ganjal Mesin ATM di Rest Area Tol Sidoarjo, 6 Pelaku Kuras Uang Rp135 Juta Milik Korban Tiga dari enam pelaku tindak pidana curat dengan modus ganjal ATM yang sudah diamankan Polresta Sidoarjo.

Menindaklanjuti laporan korban, pada 10 November 2025, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni M., E.S., dan M.U. di Magelang.

Ketiga pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya, A.D. berperan mengawasi area sekitar mesin ATM, I berperan sebagai sopir, dan B, berperan sebagai penerima transfer dari aksi para tersangka.

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, hasil Rp135.000.000 dibagi rata lima tersangka. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp17.500.000 dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk foya-foya. Sisanya dipergunakan untuk operasional kembali, di antaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (cat/rev)