Tiga dari enam pelaku tindak pidana curat dengan modus ganjal ATM yang sudah diamankan Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal mesin ATM senilai Rp135 juta. Ada tiga orang tersangka yang berhasil diringkus dan tiga orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol. Christian Tobing, mengatakan aksi para pelaku dilakukan pada 24 Oktober 2025. Tersangka M. bersama dengan tersangka E.S. dan M.U. melakukan perbuatan pencurian saldo kartu ATM, dengan cara mengganjal mesin ATM di Rest Area Tol Km. 753 arah Sidoarjo – Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.
"Para pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Saat itu, terdapat korban M.K., pria berusia 66 tahun warga Tanggulangin, memasukkan kartu ATM di mesin ATM yang sudah di ganjal sebelumnya oleh tersangka M," jelas Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Kemudian tersangka M mendekati korban, berpura-pura membantu guna menukar kartu ATM milik korban. Sementara tersangka E.S. juga seakan membantu dengan posisi di samping kanan korban sambil mengintip PIN korban dan tersangka M.U. berada di belakang korban sambil mengintip PIN kartu ATM korban.
Setelah itu, korban pindah ke mesin ATM lainnya. Dari sini, korban mengetahui dirinya telah menjadi korban pencurian karena gagal melakukan pengambilan uang. Akhirnya korban mengecek saldo rekeningnya berkurang dan hilang.
"Kemudian korban mengecek lewat M-Banking ternyata ada transaksi transfer ke rekening BCA an. D.P.S. senilai Rp100.000.000 dan ke Bank BRI a.n. F.F.N. senilai Rp20.000.000 dan terdapat penarikan tunai di ATM sebanyak Rp15.000.000," lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban, pada 10 November 2025, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni M., E.S., dan M.U. di Magelang.
Ketiga pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya, A.D. berperan mengawasi area sekitar mesin ATM, I berperan sebagai sopir, dan B, berperan sebagai penerima transfer dari aksi para tersangka.

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, hasil Rp135.000.000 dibagi rata lima tersangka. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp17.500.000 dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk foya-foya. Sisanya dipergunakan untuk operasional kembali, di antaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (cat/rev)













