SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dijah (50), ibu empat anak warga Jl. Manukan Tama Surabaya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dua tersangka lain yakni Salma (50) warga Jl. Simo Pasar dan Suhadi (45) warga Jl. Kemayoran Barat 2 No.3 Surabaya.
Dengan menyewa mobil Toyota Innova seharga 300 ribu ketiganya menjadi sindikat pencurian susu di supermarket yang ada di Jawa dan Bali. Dengan berpura-pura menyaru sebagai pembeli, para tersangka ini masuk ke dalam Supermarket, salah satunya Supermarket Lion Superindo di Jl. Nginden Semolo No. 98 Surabaya.
Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat
Dalam aksinya, Dijah dan Salma berperan memasukan susu ke dalam tas lalu membawa keluar area toko. Sementara peran Suhadi adalah sebagai sopir mobil yang mereka sewa untuk mengirim susu curian.
Pengakuan para tersangka, harga susu kaleng yang mereka curi dijual seharga 160 ribu dari harga normal di pasaran mencapai 230 ribu rupiah.
"Sehari dibayar 250 ribu, tugasnya hanya mengambil susu di toko dan dibawa ke dalam mobil," aku Dijah Selasa (03/11/2015).
Baca Juga: Motor Warga Gubeng Kertajaya 4B Raib Digondol Maling Dini Hari saat Portal Kampung Ditutup
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, satu tersangka yakni BB, kini masih masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). BB merupakan otak dari sindikat pencurian ini. Dia berperan masuk ke dalam supermarket untuk melepas detektor atau cap pengaman yang ada di kaleng susu sehingga saat dibawa keluar alarmnya tidak berbunyi.
"Setelah susu tersebut lepas dari detektor, kemudian susu tersebut diserahkan kepada tersangka Dijah, Salma dan SS ( DPO) dan memadukan susu tersebut ke dalam tas yang sebelumnya sudah disiapkan," kata Takdir.
Dalam satu sekali beraksi, sedikitnya mereka berhasil mengambil 18 kaleng susu anak. Mereka mengumpulkannya di dalam sebuah mobil yang mereka sewa untuk dijual murah dan uangnya dibagi.
Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor
"Di Surabaya, tersangka ini sudah beraksi di dua supermarket. Dan kini kami masih mendalami. Karena menurut pengakuan para tersangka mereka baru beraksi dua minggu," tambah Takdir.
Ketiga tersangka diancam hukuman 9 Tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 18 cap security pengaman susu, 2 CD berisikan rekaman CCTV, 2 kaleng susu, 1 Hp meek Oppo, 1 tas dan Mobil Toyota Innova No.Pol L -1742 JS. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News