Ayah 3 Anak di Surabaya Jadi Tersangka Pencurian Laptop

Ayah 3 Anak di Surabaya Jadi Tersangka Pencurian Laptop Petugas dari Polsek Wonocolo saat bersama pelaku pencurian laptop.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria beranak tiga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian laptop di Jalan Jemur Wonosari Gang Masjid No. 21-H, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo.

Tersangka diketahui berinisial MFA (33), warga Jalan Wonokromo Tangkis 33. Ia ditangkap setelah mencoba menjual laptop hasil curian milik Richard Vasgonselos Klau, penghuni kos di Jemur Wonosari.

Aksi pencurian terjadi pada 27 November 2025 pukul 15.00 WIB. MFA mengaku awalnya berniat mencuri burung merpati di sekitar lokasi, namun tergoda ketika melihat 2 laptop di depan pintu kos.

“Saya kondisi lapar dan niat saya ingin mencuri merpati, tapi saat melintas di depan kos, terlihat ada 2 laptop di samping pintu dan pemilik tidur. Saya ambil saja mumpung ada kesempatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan bertahap.

“Pelaku ini mengatakan bahwa laptop yang dicurinya hilang salah satunya. Dan pelaku kita tangkap saat menawarkan laptop hasil curian melalui media sosial,” tuturnya.

Pelaku menyatakan telah membawa pulang satu laptop, sementara satu unit lainnya hilang setelah sempat disembunyikan di tempat sampah.

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO