Pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang
"Dan yang tidak kalah penting lagi berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan memastikan usaha yang dijalankan memiliki izin resmi.
"Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Mari kita bahu membahu membantu pemberantasan rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat Kota Malang khususnya," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai pemusnahan ini sebagai upaya penting dalam memberikan efek jera bagi pelanggar.
"Ini untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya serta konsekuensi dari peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Wali Kota berharap seluruh pihak semakin solid dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal di Kota Malang.
"Semoga sinergi ini semakin kuat dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," ujarnya. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




