Paradoks Bantuan CSR Bencana di Tengah Pertarungan Citra: Publikasi Melesat, Logistik Tersendat

CSR Sebagai Skema Pendanaan Penanganan Bencana

CSR pada dasarnya merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Di Indonesia, kewajiban ini berlaku terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban sosial yang melekat dan tidak dapat diabaikan dalam hubungan mereka dengan publik dan lingkungan sekitar.

BNPB menegaskan bahwa CSR juga dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi penanggulangan bencana. Pemanfaatan ini tidak hanya bertumpu pada UU Perseroan Terbatas, namun juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Kewajiban ini bahkan dilengkapi dengan konsekuensi hukum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Dengan landasan hukum tersebut, CSR dapat berperan dan sering kali digunakan sebagai skema pendanaan alternatif untuk kegiatan penanganan bencana di Indonesia, baik pada tahap mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: