Salah satu penjual miras beserta barang bukti yang diamankan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Brondong, menggerebek dua warung yang diduga menjual minuman keras dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, Minggu (14/12/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Amankan 74 Penggembira Liar Pengesahan PSHT dan Tilang 66 Motor Brong
- 2.057 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolres Lamongan Tegaskan Larangan Konvoi Perguruan Silat
- Polres Lamongan Beri Peringatan Keras Oknum Pesilat, Ancam Tindak Tegas Pemicu Kericuhan
- Hendak ke Pengesahan Perguruan Silat, 12 Penggembira Diamankan dalam Operasi Penyekatan di Lamongan
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil patroli dan laporan dari masyarakat.
Lokasi pertama berada di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas patroli mendapati aktivitas penjualan minuman keras dengan sejumlah pembeli yang berkumpul di depan rumah warga.
“Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras,” kata Ipda Hamzaid.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




