Salah satu penjual miras beserta barang bukti yang diamankan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Brondong, menggerebek dua warung yang diduga menjual minuman keras dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, Minggu (14/12/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Residivis Curi Mesin Diesel Petani 53 TKP di Lamongan, Dijual Murah hingga Kiloan
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil patroli dan laporan dari masyarakat.
Lokasi pertama berada di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas patroli mendapati aktivitas penjualan minuman keras dengan sejumlah pembeli yang berkumpul di depan rumah warga.
“Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras,” kata Ipda Hamzaid.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




