Lokasi pertama berada di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas patroli mendapati aktivitas penjualan minuman keras dengan sejumlah pembeli yang berkumpul di depan rumah warga.
“Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras,” kata Ipda Hamzaid.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang penjual berinisial F, warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Penjual tersebut kedapatan menjajakan miras jenis arak, arak oplosan, bir Bintang, serta minuman jenis kawa-kawa.










