Diikuti Pemda se-Jatim, Kejari Malang Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

“Salah satu PKS yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang yang diwakili Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat,” ujar Agung Tri Radityo, Senin (15/12/2025).

Perjanjian kerja sama Kota Malang bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 tersebut bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi.

“Maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Objek perjanjian kerja sama ini meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: