Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 6 batang kayu jati gelondongan, 3 unit sepeda motor, 2 gergaji tangan, dan sebuah bendo.

Kronologi pengungkapan bermula pada Senin (22/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi melakukan patroli di lokasi. Mereka melihat W bersama dua orang lainnya sedang membonceng kayu jati hasil tebangan.

Merasa curiga, saksi langsung menghadang dan berhasil mengamankan pelaku, sementara 2 pelaku lain melarikan diri.

"Setelah ditangkap, kemudian saudara W dibawa untuk menunjukkan tunggak atau lokasi penebangan. Ternyata benar, di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban ada dua pohon kayu jati yang telah ditebang. Selanjutnya dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut," kata Riandika.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani - Halaman 2