Tahun Depan, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi UMK

Tahun Depan, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi UMK

BANGSAONLINE.com - Pemerintah bakal menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.

Ia mengatakan bahwa langkah itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ucapnya, Selasa (23/12/2025).

Pada 2025, Haikal menyatakan pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH. Hingga har ini, terdapat 10,9 juta produk telah bersertifikat halal dari BPJPH.

Pada tahun ini, upaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.

Saat ini, dengan regulasi terbaru itu sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh sertifikat halal gratis.

Dalam pelaksanaannya, Haikal menyebut sertifikat halal gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Pihaknya turut juga menegaskan, pelaksanaan layanan sertifikat halal, baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digitalnya.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler itu, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan sertifikat halal ini diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ini, lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit auditor halal pada LPH.

Kemudian, berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” kata Haikal. (rom)