Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang mengalami kondisi gawat darurat saat berada di luar domisili dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa perlu membawa surat rujukan.
Kondisi gawat darurat yang dimaksud mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, perdarahan hebat, atau penurunan kesadaran.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
“Pada situasi ini, peserta JKN dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit baik yang bekerja sama atau belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan, peserta cukup menunjukkan identitas NIK, atau kartu digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Yang terpenting dipastikan kepesertaannya aktif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada peserta JKN tanpa melihat lokasi domisili kepesertaan. Penentuan kategori gawat darurat menjadi kewenangan dokter di rumah sakit yang menangani pasien.
“Jika kondisinya tidak termasuk gawat darurat, misalnya sakit ringan seperti batuk dan pilek, peserta JKN tetap dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat di luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Jadi tidak perlu khawatir saat liburan atau bepergian ke luar kota,” paparnya.
Janoe menambahkan, peserta dapat memanfaatkan fitur Info Lokasi Faskes di Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui FKTP terdekat dari lokasi liburan. Ia menyebut, urusan kesehatan peserta saat di luar domisili sudah dijamin oleh JKN.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




