Lancar Nih! Solusi Coretax: Cara Mengisi dan Munculkan Data Geometris NPWP Terbaru

Lancar Nih! Solusi Coretax: Cara Mengisi dan Munculkan Data Geometris NPWP Terbaru

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - igrasi sistem perpajakan ke Core Tax Administration System () membuat banyak wajib pajak kebingungan, terutama saat diminta mengisi kolom saat pemutakhiran data atau pendaftaran NPWP.

Istilah terdengar teknis dan rumit. Namun, pada praktiknya, data ini merujuk pada penandaan lokasi peta (tagging location) berupa titik koordinat tempat tinggal atau lokasi usaha wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tidak hanya mencatat alamat dalam bentuk teks, tetapi juga memerlukan koordinat geografis yang presisi untuk meningkatkan validasi data dan mencegah penggunaan alamat fiktif.

Apa Itu di ?

Dalam sistem yang terintegrasi dengan data geospasial nasional, berfungsi sebagai alamat digital wajib pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), data ini memudahkan petugas pajak melakukan verifikasi lapangan. 

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi, data geometris membantu sinkronisasi alamat dengan basis data kependudukan Dukcapil.

Karena fungsinya yang krusial, pengisian data geometris bersifat wajib (mandatory). Tanpa mengisinya, formulir pendaftaran atau perubahan data tidak dapat disimpan.

Cara Mengisi di

Bagi wajib pajak yang tidak mengalami kendala teknis, berikut langkah-langkah mengisi data geometris :

  1. Masuk ke Menu Profil
    Login ke portal , lalu buka menu Profil Saya dan pilih Data Alamat (domisili atau tempat usaha).
  2. Klik Ikon Peta ()
    Temukan tombol atau ikon peta di bawah kolom alamat, lalu klik atau Tagging Lokasi.
  3. Cari Lokasi
    Gunakan kolom pencarian di peta untuk mengetik nama jalan atau bangunan.
  4. Atur Pin Lokasi
    Geser peta dan letakkan pin merah tepat di lokasi rumah atau tempat usaha.
  5. Simpan Lokasi
    Klik Pilih Lokasi Ini atau Simpan. Sistem akan otomatis mengisi koordinat lintang dan bujur.

Kenapa Peta Tidak Muncul?

Banyak wajib pajak mengeluhkan peta yang kosong, berwarna abu-abu, atau tidak bisa diklik. Umumnya, masalah ini bukan karena gangguan server DJP, melainkan karena izin lokasi pada browser belum diaktifkan.

Sistem peta memerlukan akses lokasi perangkat agar dapat menampilkan peta secara optimal.

Solusi Mengatasi Error atau Blank

Berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:

1. Aktifkan Izin Lokasi di Browser

Ini adalah solusi paling efektif.

Pada Google Chrome, klik ikon gembok di sebelah kiri alamat situs .

Cari menu Location/Lokasi.

Ubah pengaturan menjadi Allow atau Izinkan.

Lakukan refresh halaman.

2. Bersihkan Cache Browser

Masuk ke pengaturan browser, pilih Clear Browsing Data, lalu centang Cached images and files.

3. Pastikan Koneksi Internet Stabil

Peta digital membutuhkan koneksi yang stabil. Jaringan lambat dapat membuat peta gagal dimuat.

4. Gunakan Mode Penyamaran (Incognito)

Mode ini menonaktifkan ekstensi yang berpotensi mengganggu tampilan peta .

Mengisi NPWP di sebenarnya sederhana, cukup dengan meletakkan titik lokasi pada peta digital. Jika peta tidak muncul atau error, pastikan izin lokasi browser sudah diaktifkan.

Dengan pengaturan yang tepat, proses pemutakhiran data dapat berjalan lancar dan data perpajakan Anda tetap valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO