“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari dalam rilis tertulis, Senin (12/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, KAI berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengamanan lokasi, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono.
Proses evakuasi dilaporkan selesai pada pukul 14.52 WIB, sementara penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.
Tohari menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, baik bagi pejalan kaki maupun pengendara.
“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
“KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," pungkasnya. (uji/van)










