Tol Probowangi
Padahal, kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati perjanjian tertulis pada 29 Oktober 2025 terkait batas waktu pelunasan paling lambat 20 Desember 2025.
“Kesepakatan tersebut jelas dan mengikat secara hukum. Sampai dengan dikirimkannya somasi ini, pembayaran yang menjadi hak klien kami belum juga direalisasikan,” ujar Mukhoffi, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE , Selasa (13/1/2026)
Mukhoffi menegaskan, somasi tersebut merupakan peringatan terakhir kepada pihak terlapor agar segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Ia menyatakan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum tersebut, lanjut Mukhoffi, dapat berupa gugatan perdata, laporan pidana, maupun upaya hukum lain yang dianggap perlu untuk melindungi hak kliennya.
Hingga berita ini dimuat, Siswanto masih belum merespons saat dihubungi BANGSAONLINE.com. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




