Polemik Makam Dadakan di Sidoarjo Berakhir, Ahli Waris Ajukan Relokasi ke TPU Rungkut

Polemik Makam Dadakan di Sidoarjo Berakhir, Ahli Waris Ajukan Relokasi ke TPU Rungkut Salah satu warga saat hendak membongkar spanduk terkait keberadaan makam dadakan di kawasan Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polemik panjang terkait keberadaan makam dadakan di kawasan Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang, akhirnya menemukan titik terang. 

Setelah lebih dari 2 pekan memicu penolakan warga, pihak keluarga ahli waris resmi mengajukan permohonan relokasi makam ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rungkut, Surabaya.

Permohonan tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Kelurahan Cemengkalang tertanggal 13 Januari 2026 serta Surat Rekomendasi Pembongkaran dan Pemindahan Makam dari pengelola Perumahan Istana Mentari. 

Dalam dokumen itu, ahli waris almarhum H. Moch Rudie Herru Komandono menyatakan persetujuan pemindahan makam yang selama ini berada di dalam kompleks perumahan.

Sejak awal, keberadaan makam di area perumahan memicu penolakan warga. Aksi penolakan dipelopori kelompok emak-emak hingga paguyuban warga, yang menilai makam tidak sesuai peruntukan lahan dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta tata ruang.

Ketua Paguyuban Warga Istana Mentari, Irchamni, menyebut perjuangan warga berlangsung panjang dan melelahkan. 

“Kami tidak pernah menolak secara emosional. Yang kami dorong sejak awal adalah solusi yang adil dan sesuai aturan,” ujarnya.

Seiring keluarnya surat permohonan relokasi, warga mulai menunjukkan sikap menghormati proses hukum dan kemanusiaan. Sejumlah spanduk penolakan yang sebelumnya terpasang kini diturunkan secara bertahap.

“Kami sepakat menurunkan spanduk sebagai bentuk penghormatan. Yang penting, relokasi benar-benar dilaksanakan dan tidak berlarut-larut lagi,” kata Sulastri, salah satu perwakilan warga.

Pihak pengelola Perumahan Istana Mentari menegaskan komitmennya memfasilitasi proses pembongkaran dan pemindahan makam sesuai regulasi. Manajer Perumahan, Citra Utami Putri, menyatakan relokasi dilakukan berdasarkan keputusan keluarga dan rekomendasi aparat setempat.

“Semua langkah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa menyisakan konflik di masyarakat,” ucapnya.

Dengan terbitnya surat resmi tersebut, polemik makam dadakan yang sempat memecah ketenangan warga selama lebih dari dua pekan kini memasuki tahap akhir. 

Proses pembongkaran dan pemindahan makam dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, menandai berakhirnya salah satu konflik sosial paling menyita perhatian warga Cemengkalang. Warga juga berharap pemerintah hadir dalam proses relokasi tersebut.