Sidang gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jombang
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dr. Sonny Susanto Wirawanan terhadap mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatiek dan BPN Jombang kembali digelar pada Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Bambang Triutomo, Pelaksana Tugas Bidang Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Bambang menjelaskan bahwa Bapenda Jombang menggunakan teknologi citra satelit resolusi tinggi untuk memantau dan memetakan objek pajak. Teknologi tersebut, menurutnya, memiliki tingkat akurasi tinggi dan tidak dapat direkayasa.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SPPT PBB harus didukung dokumen sah, termasuk surat pengantar dari desa dan sertifikat hak milik (SHM).
“Munculnya SPPT PBB harus ada surat pengantar dari desa. Juga harus ada SHM,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Bambang menambahkan, Bapenda selalu melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keakuratan data. Ia juga menegaskan tidak mungkin satu objek pajak dibayarkan oleh dua orang berbeda.
Menurutnya, sistem yang digunakan Bapenda Jombang telah dilengkapi aplikasi dan peta digital untuk mencegah tumpang tindih data objek pajak.
“Kami memiliki aplikasi dan peta PBB,” katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Sulistjowati, menilai keterangan saksi ahli memperkuat gugatan yang diajukan kliennya. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk citra satelit dan dokumen resmi yang telah dilegalisasi.
“Citra satelit itu mengungkapkan bahwa tanah sebelah barat yang saat ini dikuasai oleh Sri Sutatiek, pada kenyataannya adalah milik penggugat,” ujarnya.
Selain itu, penggugat juga menyerahkan fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan sejak 2004 hingga 2025 yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang.
Sulistjowati menegaskan, bukti-bukti tersebut menunjukkan penggugat telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan membayar PBB secara rutin sesuai nomor objek pajak yang tercantum dalam SPPT.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup persidangan dengan menyampaikan agenda sidang berikutnya.
“Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan satu saksi lagi dari penggugat,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari klaim dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, atas sebidang tanah yang saat ini ditempati Sri Sutatiek. Tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya tercatat atas nama Paedjan.
Tanah itu kemudian berpindah tangan kepada Waris Suhardjo sebelum akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Sekitar 2010, dr. Sonny mengaku terkejut setelah mengetahui telah berdiri bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya tanpa izin.
Upaya mediasi sempat ditempuh, namun tidak mencapai kesepakatan. Gugatan PMH pun berlanjut ke persidangan dengan masing-masing pihak didampingi kuasa hukum.
dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, sementara Sri Sutatiek diwakili Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. (aan/van)






