PN Jombang Vonis 3 Terdakwa Anak Pembunuhan di Hutan Kabuh 3 Tahun Penjara

PN Jombang Vonis 3 Terdakwa Anak Pembunuhan di Hutan Kabuh 3 Tahun Penjara Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang terhadap tiga terdakwa anak, yakni KS (16), RG (18), dan MR (17), Senin (10/3/2024).

Ketiganya terlibat dalam kasus pembunuhan MF yang mayatnya ditemukan di Hutan Marmoyo Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, 18 Januari lalu.

Sidang yang dimulai sekira pukul 11:00 WIB tersebut digelar secara terbuka di ruang sidang anak PN Jombang, dipimpin hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah, Senin (10/3/2025).

Dalam sidang itu, majelis hakim tunggal dari PN Jombang memberikan vonis hukuman yang kembali lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun.

Dalam vonisnya, hakim menyebut ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara," ucap Iksan saat membacakan amar putusan.

Selain itu, para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.

"Menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa memang terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng (22).

Dalam persidangan, ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi kepada MF (19), remaja asal Sidoarjo. Gareng menghasut ketiganya untuk ikut mengeksekusi MF dengan tuduhan palsu.

"Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa 1 (KS, Red) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa 1 untuk mencari lokasi yang sepi," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.

Setelah menemukan lokasi, ketiga pelaku juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.

"Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa anak kejam dan meresahkan, serta belum adanya maaf dari keluarga korban. Sementara yang meringankan, adalah karena terdakwa anak merasa bersalah dan menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya," rinci Hakim.

Usai pembacaan vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.

Sebelumnya, jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan tertelungkup di dalam hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang, Minggu (19/1/2025).

Saat ditemukan, pria itu sudah dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya seperti bagian punggung dan bagian kepala.

Diketahui kemudian jasad itu adalah MF (19), pemuda asal Krian, Sidoarjo yabg dibunuh oleh 6 orang pelaku yang kini telah ditangkap polisi.

Mereka adalah AS alias Gareng (22), Warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utamanya. Kemudian AR (23), warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, HM (19), warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, MR (17), remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang, RG (18), remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang, KS (16), remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.

Tiga dari enam pelaku bahkan dihadiahi timah panas polisi lantaran mereka mencoba melawan dan melarikan diri saat dibekuk petugas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tiga pelaku yang berusia dewasa ini memang telah merencanakan pembunuhan kepada MF. Motifnya sakit hati dan ingin memiliki harta benda pelaku.

Sementara tiga pelaku anak-anak, bertugas mencari lokasi pembunuhan yang jauh dari permukiman warga.

Ketiganya kemudian menentukan lokasi di Hutan Marmoyo dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan kepada MF.

Sebelum dibunuh, MF dipaksa untuk bertarung dengan dua tersangka dewasa, kemudian dibekap menggunakan sarung. Setelah itu, jasad korban dibuang di dalam hutan tak jauh dari lokasi pembunuhannya. (aan/rev)