Kantor PN Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatik, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, dr Sonny Susanto Wirawan, atas dugaan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ini juga turut menyeret Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang sebagai pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatik diwakili Kantor Hukum Sumaninghati & Partner.
Sengketa bermula dari tanah milik dr Sonny di Kelurahan Kepanjen, Jombang, dengan SHM No. 625 tahun 1982 seluas 300 meter persegi. Tanah tersebut dibeli Sonny pada 1984, namun sekitar 2010 ia mendapati bangunan berdiri di atas lahan tanpa izin darinya.
Ia kemudian mengetahui bangunan itu didirikan oleh Sri Sutatik, yang mengklaim berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No. 2092 tahun 2002 seluas 764 meter persegi.
Mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil sehingga kasus berlanjut ke persidangan di PN Jombang sejak 26 September 2025. Beberapa kali sidang dan mediasi sempat diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat maupun BPN (Kantah Jombang) .
Kuasa hukum Sri Sutatik, Farid Fajaruddin, menyampaikan jawaban melalui sistem e-court, di mana ia menolak gugatan dengan alasan gugatan tidak sah karena tidak mencantumkan identitas, dan alamat tergugat yang kini berdomisili di Jakarta. Farid juga menilai objek gugatan tidak jelas (obscuur libel), serta kadaluarsa sesuai Pasal 1967 KUHPerdata.
“Hari ini jadwal sidangnya adalah jawaban dari tergugat. Namun jawaban tersebut disampaikan melalui e-cort. Sudah kita lakukan. Itu sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Selain menyangkal gugatan, pihak Sri Sutatik juga mengajukan rekonvensi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp668 juta secara materiil dan Rp10 miliar secara immateril. Sementara itu, pihak Kantah Jombang belum memberikan banyak tanggapan terkait kasus ini. (aan/mar)













