“Munculnya SPPT PBB harus ada surat pengantar dari desa. Juga harus ada SHM,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Bambang menambahkan, Bapenda selalu melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keakuratan data. Ia juga menegaskan tidak mungkin satu objek pajak dibayarkan oleh dua orang berbeda.
BACA JUGA:Saksi Perangkat Desa Ungkap Pematokan Lahan Sengketa saat Sidang Gugatan dr. Sonny di PN Jombang
Menurutnya, sistem yang digunakan Bapenda Jombang telah dilengkapi aplikasi dan peta digital untuk mencegah tumpang tindih data objek pajak.
“Kami memiliki aplikasi dan peta PBB,” katanya.










