Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada M Hasan Syafii (54) alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M. Sapto Sugiyono, yang merupakan wartawan media online. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa, Rabu (28/2/2024).

"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucapnya.

Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang

Ia mengatakan, putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun."

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.

"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

Diakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.

"Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain," ujarnya.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri , Andi Wicaksono mengaku jika putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim, sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh JPU.

Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas

"Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu konferm (sesuai). Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, ya masih pikir-pikir kita," ujar Andi.

Sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim. Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9/2023) malam. 

Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO