Wakapolres Gresik ketika menyematkan pita kepada petugas yang terjun dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakapolres Gresik, Kompol Shabda Purusha, membacakan amanat Kapolda Jatim saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Senin (2/2/2026)
Ditegaskan olehnya, Operasi Keselamatan Semeru tahun ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis menekan angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data 2025, tercatat 531 kasus kecelakaan di Jawa Timur dengan 10 korban meninggal dunia.
"Tingginya angka kecelakaan ini berkorelasi dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Perilaku pengendara yang tidak disiplin menjadi faktor dominan penyebab fatalitas kecelakaan," kata Shabda ketika membacakan amanat Irjen Pol Nanang Avianto.
Ia juga mengingatkan personel agar mengedepankan keselamatan masyarakat, profesionalisme, dan etika dalam bertugas, serta mewaspadai potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem.
"Keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada sinergi dan soliditas seluruh unsur, baik TNI, Polri, maupun pemerintah daerah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan niatkan sebagai ibadah," tuturnya.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H. Apel diikuti personel gabungan lintas sektoral dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Kegiatan berlangsung pada 2-15 Februari 2026 dengan melibatkan 5.020 personel gabungan di seluruh Jawa Timur. Tema operasi adalah 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026'.
3 Strategi Utama yang Diterapkan Polres Gresik dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026
- Preemtif: sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pengusaha otobus terkait manajemen keselamatan.
- Preventif: ramp check kendaraan dan tes urine pengemudi di terminal untuk memastikan kelayakan serta bebas alkohol/narkoba.
- Represif: penegakan hukum berbasis E-TLE dan penindakan pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong, melawan arus, tidak memakai helm SNI, serta kendaraan ODOL. (hud/mar)






