Alissa Wahid. Foto: Antara
YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaringan Gusdurian Indonesia menolak Indonesia bergabung dengan Board of Peace – Dewan Perdamaian – bentukan Presiden Amerika Serikat (AS). Alasannya, Board of Peace bukanlah Dewan Pedamaian sejati, melainkan Dewan Perdamaian semu. Bahkan sejak awal Board of Peace sangat kental dan dipengaruhi oleh kepentingan Amerika Serikat.
“Hal ini terlihat dari rancangan awal yang sepihak tanpa proses konsultasi dengan bangsa yang menjadi sasaran yaitu Palestina. Bahkan tidak ada satu pun wakil Palestina yang duduk di dalam dewan tersebut,” tegas Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid di akun Facebook Jaringan Gusdurian Indonesia, Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA:
- Kunjungi Amanatul Ummah, Kementerian Pendidikan Palestina: Mereka Bunuh Kami Karena Belum Beradab
- Rakyat AS Kaget, Ibu Negara AS Melania Trump Diduga Terlibat Skandal Kejahatan Seksual Epstein
- Tiga Prediksi Analis Geopolitik China: Amerika Bakal Kalah Lawan Iran, Ini Alasan Logisnya
- Teriakkan No King, Jutaan Rakyat Amerika Demo Trump
Alissa Wahid adalah putri Gus Dur yang sekarang menjabat salah satu Ketua PBNU. Nama lengkapnya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid.
Menurut Alissa, upaya Board of Peace juga tidak punya mandat hukum internasional yang jelas. Bahkan, menurut Alissa - Board of Peace justeru melemahkan mekanisme lembaga resmi internasional seperti PBB sehingga berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak transparan dan hanya mengekor kepentingan Amerika Serikat.
“Rencana ini sama saja dengan melakukan pemulihan perdamaian semu tanpa kemerdekaan dan harga diri Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” tegas Alissa Wahid dalam pernyataan tertulis tersebut.
Menurut Alissa, keikutsertaan Indonesia di dalam inisiatif sepihak tersebut telah melanggar amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Selain itu membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara harus dilakukan melalui persetujuan DPR sebagaimana bunyi Pasal 11 UUD,” kata Ning Lisa – panggilan akrabnya.
Lebih jauh, Alissa Wahid menilai bahwa keterlibatan Indonesia dalam inisiatif ini juga hanya akan menempatkan Indonesia pemberi legitimasi pada kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan di Palestina.
“Indonesia harus tetap setia pada prinsip politik bebas aktif yang mengupayakan perdamaian dunia melalui mekanisme multilateral di PBB,” ujar Ning Lisa.






