Wajib Tahu! Update Tarif Listrik per KWH Februari 2026 dan Daftar Harga untuk Semua Golongan

Wajib Tahu! Update Tarif Listrik per KWH Februari 2026 dan Daftar Harga untuk Semua Golongan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Inilah informasi yang wajib diketahui mengenai di 2026.

Sebab, masyarakat masih banyak yang membutuhkan informasi berikut ini beserta penjelasannya.

Pemerintah memastikan per kWh pada 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap berlaku sama seperti Januari 2026.

Kepastian ini disampaikan untuk memberikan kepastian pengeluaran bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan kebijakan tersebut berlaku pada awal 2026.

Stabilitas juga menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Tarif Listrik 2026 Tidak Naik

Tarif listrik yang berlaku pada periode 2 hingga 8 2026 tetap sama dengan tarif Januari 2026.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret.

Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif lama.

Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.

Golongan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment.

Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik

Penyesuaian pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan.

Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan dipengaruhi empat parameter utama.

Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan.

Meski secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga listrik.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan memberi kepastian bagi dunia usaha.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Berikut subsidi rumah tangga yang berlaku pada 2026.

Golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Tarif tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang terdaftar sebagai penerima subsidi.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi ditetapkan sebagai berikut.

Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR daya di atas 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Sektor Bisnis

Untuk sektor bisnis, yang berlaku pada 2026 sebagai berikut.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah atau Tinggi daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO