Daftar Isi
- Tarif Listrik Februari 2026 Tidak Naik
- Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
- Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- Tarif Listrik Sektor Bisnis
- Tarif Listrik Sektor Industri
- Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
- Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- Daftar 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Triwulan I 2026
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Inilah informasi yang wajib diketahui mengenai tarif listrik di Februari 2026.
Sebab, masyarakat masih banyak yang membutuhkan informasi berikut ini beserta penjelasannya.
Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh pada Februari 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap berlaku sama seperti Januari 2026.
Kepastian ini disampaikan untuk memberikan kepastian pengeluaran bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan kebijakan tersebut berlaku pada awal Februari 2026.
Stabilitas tarif listrik juga menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Tarif listrik yang berlaku pada periode 2 hingga 8 Februari 2026 tetap sama dengan tarif Januari 2026.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret.
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif lama.
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.
Golongan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment.
Penyesuaian tarif listrik pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan.
Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan tarif listrik dipengaruhi empat parameter utama.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Meski secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga listrik.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Berikut tarif listrik subsidi rumah tangga yang berlaku pada Februari 2026.
Golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Tarif Listrik Februari 2026 Tidak Naik
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga






