Daftar Isi
- Tarif Listrik Februari 2026 Tidak Naik
- Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
- Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- Tarif Listrik Sektor Bisnis
- Tarif Listrik Sektor Industri
- Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
- Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- Daftar 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Triwulan I 2026
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Inilah informasi yang wajib diketahui mengenai tarif listrik di Februari 2026.
Sebab, masyarakat masih banyak yang membutuhkan informasi berikut ini beserta penjelasannya.
Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh pada Februari 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap berlaku sama seperti Januari 2026.
Kepastian ini disampaikan untuk memberikan kepastian pengeluaran bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan kebijakan tersebut berlaku pada awal Februari 2026.
Stabilitas tarif listrik juga menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Tarif listrik yang berlaku pada periode 2 hingga 8 Februari 2026 tetap sama dengan tarif Januari 2026.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret.
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif lama.
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.
Golongan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment.
Penyesuaian tarif listrik pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan.
Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan tarif listrik dipengaruhi empat parameter utama.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Meski secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga listrik.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Berikut tarif listrik subsidi rumah tangga yang berlaku pada Februari 2026.
Golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Tarif tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang terdaftar sebagai penerima subsidi.
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi ditetapkan sebagai berikut.
Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya di atas 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Untuk sektor bisnis, tarif listrik yang berlaku pada Februari 2026 sebagai berikut.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah atau Tinggi daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Tarif tersebut berlaku merata di seluruh wilayah pelayanan.
Tarif listrik untuk sektor industri ditetapkan sebagai berikut.
Golongan I-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
Sektor industri tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga daya saing nasional.
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan umum meliputi beberapa golongan.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Untuk keperluan pelayanan sosial, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut.
Golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA sebesar Rp900 per kWh.
Golongan S-2/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp925 per kWh.
Berikut ringkasan tarif 13 golongan pelanggan nonsubsidi Januari hingga Maret 2026.
R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
R-1/TR 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
R-1/TR 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
R-2/TR 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
R-3/TR 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
I-4/TT 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
P-3/TR penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.Tarif Listrik Februari 2026 Tidak Naik
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Tarif Listrik Sektor Bisnis
Tarif Listrik Sektor Industri
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Daftar 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Triwulan I 2026






