Petugas Satreskrim Polres Gresik ketika menunjukkan barang bukti penganiayaan. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap ayah dan anak yang diduga melakukan penganiayaan serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kerabatnya.
Terduga pelaku berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik. Korban adalah Alvin Arif Nur Ahmad (26).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyebut peristiwa terjadi pada Kamis (29/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Disampaikan olehnya, korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran.
Namun, setelah mengetuk pintu berulang kali dan memanggil penghuni rumah dengan suara keras, korban justru memicu emosi pelaku.
“Pelaku keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah jalan raya, tepatnya di Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar. Kedua pelaku kemudian mengejar korban dan secara bergantian melakukan pemukulan kepala korban,” kata Arya, Rabu (4/2/2026).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis. Polisi menyimpulkan motif kekerasan dipicu emosi spontan karena korban dianggap mengganggu dengan mengetuk pintu, dan memanggil nama pelaku dengan keras pada malam hari.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” urai Arya.
Ia menambahkan, karena salah satu tersangka masih di bawah umur, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan sesuai ketentuan peradilan anak. Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kepolisian terdekat, juga bisa melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (hud/mar)







