Tangkapan layar video saat pelaku jambret berhasil ditangkap warga
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku penjambretan telepon seluler di Jl Ngagel Mulyo Gang 10 ditangkap anggota Reskrim Polsek Gubeng pada Minggu (8/2/2026) siang di Jalan Ngagel Jaya Selatan.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Tri Hartanto (25), warga Jalan Ngagel Rejo, Surabaya. Ia diamankan setelah merampas telepon seluler milik Farhan (23), warga sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di depan rumahnya sambil menggunakan telepon seluler merek Vivo senilai sekitar Rp3 juta.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi L 5367 BAH terlihat berputar-putar di sekitar lokasi.
Saat korban lengah, pelaku langsung merampas telepon seluler tersebut dan melarikan diri. Korban spontan berteriak “maling” dan mengejar pelaku dengan bantuan warga yang menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Jl. Ngagel Jaya Selatan, teriakan korban dan warga terdengar oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng yang sedang berpatroli di depan Apotek Kimia Farma. Korban kemudian meminta bantuan petugas untuk menangkap pelaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




