Barang bukti solar subsidi yang di timbun oleh pelaku
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Lumajang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).
"Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM)," kata Kombes Pol Abast.
Abast menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bermula dari laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual," terang Kombes Abast.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover di SPBU yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian solar subsidi secara berulang hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan seorang pria berinisial S memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam sejumlah jurigen di dalam mobil menggunakan mesin pompa.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," kata Kombes Abast.








