Barang bukti solar subsidi yang di timbun oleh pelaku
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Lumajang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).
"Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM)," kata Kombes Pol Abast.
Abast menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bermula dari laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual," terang Kombes Abast.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover di SPBU yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian solar subsidi secara berulang hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan seorang pria berinisial S memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam sejumlah jurigen di dalam mobil menggunakan mesin pompa.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," kata Kombes Abast.
Pengembangan di lokasi kejadian perkara (TKP) mengarah pada sebuah gudang yang menyimpan 10 jurigen kosong dan 25 jurigen berisi solar subsidi hasil pemindahan, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan S yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit Isuzu Panther bernomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke jurigen, 25 jurigen berisi biosolar berkapasitas 25 dan 30 liter, serta 10 jurigen kosong berkapasitas 25 liter.
Polisi juga menyita dua pelat nomor kendaraan, yakni N 1364 YS dan N 1437 ZH, yang diduga digunakan untuk membeli biosolar.
Selain itu, turut diamankan tiga barcode biosolar MyPertamina, satu lembar catatan pembelian biosolar, serta satu flashdisk merek Robot 4 GB berisi rekaman CCTV pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di dispenser nomor 2 (nozel 5 dan 6) SPBU.
Kabid Humas Polda Jatim menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik pemindahan solar tersebut telah dilakukan sejak 2023.
"Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 - 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;" ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, personel Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). (rus/van)








