“Seluruh pemerintah daerah, ada tujuh belas kementerian memiliki tanggung jawab untuk mendukung penuh pelaksana utama BGN yaitu Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Dalam Rakor tersebut juga dilakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut menegaskan kewajiban seluruh pemerintah daerah dan kementerian untuk terlibat aktif dalam mendukung program MBG.
“Jadi tidak ada alasan pemerintah daerah tidak bisa terlibat atau tidak ikut terlibat. Karena dalam Perpres itu jelas semua pemerintah daerah dan kementerian wajib mendukung,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim yang juga Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak, menekankan pentingnya penguatan kualitas dalam pelaksanaan program.









