Polres Tulungagung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Razia Warkop Karaoke saat Ramadhan

Polres Tulungagung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Razia Warkop Karaoke saat Ramadhan Razia yang digelar Polres Tulungagung di salah satu warkop

TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Personel gabungan Polres Tulungagung menyita 101 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar dari tiga warung kopi (warkop) karaoke saat patroli skala besar selama Ramadan 2026.

Ratusan botol miras berbagai merek itu diamankan sebagai barang bukti dan rencananya akan dimusnahkan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto mengatakan, patroli difokuskan pada penertiban warkop karaoke yang diduga masih menjual miras ilegal atau tanpa izin edar.

Dalam operasi tersebut, tiga warkop karaoke menjadi sasaran pemeriksaan karena diduga mengedarkan miras tanpa izin.

"Personel gabungan Polres Tulungagung melakukan kegiatan patroli skala besar dengan sasaran warkop karaoke yang diduga mengedarkan miras tanpa izin edar," kata Iptu Nanang Murdiyanto, Selasa (24/2/2026).

Nanang menjelaskan, dari kegiatan itu petugas mengamankan total 101 botol miras berbagai merek tanpa izin edar dari ketiga lokasi.

Di Warkop Karaoke Ajuma Sarseng, petugas menyita 29 botol miras berbagai merek.

Sementara di Warkop Karaoke Bojeezz, petugas mengamankan 27 botol miras tanpa izin edar.

Adapun di Warkop Karaoke Lumintu, petugas menyita 45 botol miras berbagai merek yang dijual kepada pengunjung tanpa izin edar.

"Ketiga warkop tersebut mengedarkan miras berbagai merk tanpa dilengkapi izin edar, sehingga barang bukti miras itu kemudian diamankan oleh petugas kami," ungkapnya.

Setelah disita, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.