Tersandung Kasus Hukum, Enam PNS Pemprov Jatim Terancam Dipecat

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2015 ada 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim terancam dipecat karena tersandung kasus hukum. Terbaru, Kasi operasional dan pengendalian Satpol PP Jatim, Anas Yusuf, Jumát (13/11) malam lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membawa sabu-sabu saat polisi menggelar razia di depan kantor Dispora Jatim di jalan Kayoon Surabaya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Siswo Heru Toto mengatakan, selama tahun 2015 setidaknya ada 5 SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang berurusan dengan masalah hukum.

Akibatnya, tercatat ada 6 PNS Jatim yang berstatus sebagai tersangka dan terancam dipecat jika proses hukum sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht). Selama berproses hukum mereka hanya akan mendapat 50 persen dari gaji yang biasa mereka terima.

Di antara PNS Jatim yang terancam dipecat itu adalah Amru sekretaris Bawaslu Jatim dan Gatot Sugeng Widodo bendahara Bawaslu Jatim, karena terlibat kasus dugan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3,5 miliar.

"Kasusnya masih berproses di pengadilan sehingga BKD juga belum membuat sanksi kepada keduanya," ujar Siswo Heru Toto saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Kemudian Nelson Sembiring, pegawai di Balitbang Jatim yang juga merangkap sebagai ketua bidang UKM Kadin Jatim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Kadin Jatim dari APBD Jatim 2012-2013 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.20 miliar. "Kasus ini juga masih berproses di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Siswo.

Selain itu, juga ada Hadi Witomo, kepala UPT Metrologi Surabaya Disperindag Jatim terkait dugaan kasus korupsi Tera SPBU dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 900 juta. Lalu Sugeng Riyono, mantan Kadispora Jatim paska keluarnya putusan Kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PIA Jemundo Sidoarjo.

Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No.24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil maupun PP No.76 tahun 2000 tentang Pemberian Gaji/Tunjangan PNS, kata Siswo PNS yang bermasalah dengan hukum tidak otomatis dipecat kendati sudah ada putusan hukum tetap.

"Kalau putusan hukumnya di bawah 2 tahun, masih bisa dipertimbangkan oleh Kepala Daerah selaku pejabat pembina PNS. Sedangkan jika hukumannya di atas 3 tahun dan tergolong kejahatan extra ordinary, maka bisa langsung dijatuhi sanksi berupa pemecatan," tegas mantan Bakorwil Madiun ini.

Ia juga berharap semua kepala SKPD di lingkungan Pemprov Jatim mengitensifkan pembinaan terhadap jajarannya dan mau bersikap arif serta bijaksana jika anak buahnya sedang dirundung masalah baik menyangkut pidana, perdata hingga perceraian.

"Ini waktu yang tepat bagi semua kepala SKPD untuk melakukan instropeksi terhadap tanggungjawab melakukan pembinaan terhadap jajarannya agar kasus yang mencemarkan nama baik korpri bisa diminimalisir," pinta Siswo Heru Toto.

PNS Pemprov Jatim yang bermasalah dengan Hukum:

1.Amru, sekretaris Bawaslu Jatim

Terkait kasus dana hibah Pilgub Jatim 2013

2. Gatot Sugeng Widodo, bendahara Bawaslu Jatim

Terkait kasus dana hibah Pilgub Jatim 2013

3. Nelson Sembiring, Peneliti Balitbang Jatim

Terkait kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012-2013

4. Hadi Witomo, Kepala UPT Metrologi Disperindag Jatim

Terkait kasus Tera SPBU

5. Sugeng Riyono, mantan Kadispora Jatim

Terkait kasus pembebasahan lahan PIA Jemundo Sidoarjo

6. Anas Yusuf, Kasi operasional dan Pengendalian Satpol PP Jatim Terkait kasus Narkoba. (mdr/rev)