SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Apes, kata itulah yang tepat untuk empat warga Jl. Kedinding Lor 32 Surabaya. Saat mengisi waktu luang setelah bekerja dengan bermain judi Kartu (Remi), keempatnya diciduk anggota Reskrim Polsek Asem Rowo Surabaya, Kamis (12/11/2015).
Keempat penjudi itu adalah Hendrik (53) Asal Jl. Kedinding Tengah 8A No. 71, Hakim (42) warga Jl. Kedinding Lor No.32, Daus (33) warga Jl. Bulak Banteng Surabaya dan Moksan (30) asal Sampang Madura.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Penggerebekan ini setelah adanya laporan warga yang mengatakan bahwa Warkop di Jl. Kediding Lor No.32 Surabaya sering kali digunakan ajang bermain judi kartu.
"Hanya untuk mengisi waktu luang aja mas setelah capek sehari bekerja di bengkel. Taruhannya uang 10 ribu sekali putar," kata Hendrik yang bekerja sebagai mekanik bengkel di Jl. Kedinding Tengah 8A ini.
Pernyataan Hendrik tersebut dibenarkan oleh AKP Stevie A.Rampengan SH Kanit Reskrim Polsek Asem Rowo. "Beralasan untuk mengisi waktu luang keempatnya bermain judi dan saat digerebek petugas, mereka terbukti bermain judi dengan sekali main uang taruhannya 300 ribu," jelas Stevie, Rabu (18/11/2015).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Keempat tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun perkara. Di warkop Jl. Kedinding Lor No.32 tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar 363 ribu dan 1 set kartu remi sebagai barang bukti. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News