Pemprov Jatim Atur Skema Kerja ASN Jelang Lebaran, OPD Pelayanan Publik Dilarang WFA

Ia mencontohkan, jika suatu OPD memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA atau WFH secara bergantian.

“Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH,” jelasnya.

Selain pengaturan pola kerja, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Menurut Wahyuni, seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak diperbolehkan digunakan selama libur Idul Fitri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: