Ia mencontohkan, jika suatu OPD memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA atau WFH secara bergantian.
“Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH,” jelasnya.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al-Amin Mojokerto, Khofifah: Imbangi Kerja Produktif dengan Riyadhah
Selain pengaturan pola kerja, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Menurut Wahyuni, seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak diperbolehkan digunakan selama libur Idul Fitri.










