BNNP Jatim Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

BNNP Jatim Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap Konferensi pers terkait kasus sabu yang dilakukan BNNP Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BNNP Jatim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±999,680 gram yang dikemas dalam bungkus plastik teh Cina merk Guan Yun Wang. Pemusnahan dilakukan Kamis (2/4/2026) dipimpin penyidik Madya BNNP Jatim, Kombes Pol Eko Hengky Prayitno, disaksikan sejumlah pejabat dari Kejati Jatim, Polda Jatim, Dinas Kesehatan, BBPOM Surabaya, dan Kejari Surabaya.

“Selama pemusnahan narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 989,679 gram, kami juga mengamankan 2 tersangka yang merupakan adalah sebagai pengedar dan kurir dalam melakukan pengedaran narkotika tersebut. Keberhasilan penangkapan kepada tersangka juga atas bantuan masyarakat yang secara totalitas membantu tugas BNNP Jatim,” kata Eko.

Adapun 2 tersangka yang ditangkap adalah RH asal Medan dan MT asal Sampang. Keduanya diamankan di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya. 

Penangkapan berawal dari penyelidikan pada 4 Maret 2026, ketika RH diketahui menyimpan sabu di kosnya di Jalan Pacar Keling, Surabaya. Barang bukti ditemukan di kamar mandi kos dalam tas kain biru.

BNNP Jatim kemudian menelusuri jaringan peredaran narkotika dan menemukan keterlibatan JN alias MS sebagai bandar. RH diperintahkan menyerahkan sabu kepada MT melalui sistem ranjau di depan ATM SPBU Pertamina Jalan Raya Simo Pomahan. 

MT ditangkap saat menyimpan sabu di bagasi sepeda motor. Wilayah edar narkotika mereka diketahui berada di Kecamatan Gubeng dengan target preman dan pekerja umum. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 KUHP atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rus/mar)