Ilustrasi. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang tersangka penadah satwa dilindungi jenis komodo di Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu diungkap Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Polres Manggarai Timur telah menahan 2 tersangka berinisial R dan J di Pota, Kecamatan Sambi Rampas. Keduanya berperan sebagai penjaring komodo yang kemudian diselundupkan. Dari pemeriksaan, satwa tersebut diketahui dijual kepada penadah di Surabaya.
"Jual seharga Rp 5 juta," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri.
Dijelaskan olehnya bahwa, penangkapan terhadap Ruslan dilakukan lebih awal pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Dari pengembangan kasus, polisi memburu JY (30) yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum menyerahkan diri pada 3 April 2026.
"Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J (Junaidin) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas," ucap Zacky.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, meminta agar kasus ini tidak terburu-buru diberitakan karena masih dalam tahap pengembangan.
"Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan komodo yang dijual ke Surabaya hanya dijadikan transit sebelum rencana penyelundupan ke luar negeri, tepatnya Thailand, dengan harga jauh lebih tinggi. Polisi masih mendalami jalur distribusi yang digunakan, baik melalui kapal kayu maupun tol laut dari Pelabuhan Reo. (rus/mar)

























