GRESIK, BANGSAONLINE.com - Besarnya angka UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik tahun 2016 yang ditetapkan Gubernur Jatim H. Soekarwo, yakni Rp 3.042.500 membuat pengusaha di Kabupaten Gresik kelimpungan.
Seperti pasca penetapan UMK tahun lalu, dari sekitar 1.800 perusahaan di Gresik, ada beberapa perusahaan yang menyatakan keberatan.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Bahkan, ada perusahaan yang hengkang dari Gresik. Mereka ada yang pindah ke Kabupaten Lamongan, Jawa Barat dan lainnya. "Ya wajar, setiap penetapan UMK ada perusahaan yang keberatan," kata Kepala Disnakertrans, Mulyanto, Minggu (22/11).
Sedikitnya, waktu itu lanjut Mulyanto, ada empat perusahaan yang memiliki karyawan/buruh cukup besar, sekitar 3.000 lebih buruh. "Kami memberikan kesempatan bagi pengusaha yang tidak kuat membayar UMK mengajukan keberatan ke gubernur," pintanya.
Mulyanto lebih jauh menjelaskan, ada beberapa faktor mengapa perusahaan hengkang dari Gresik pasca penetapan UMK. Selain faktor tidak mampu membayar UMK, juga karena faktor tuntutan buruh yang tidak bisa mereka turuti dan hubungan yang tidak harmonis dengan SP (Serikat Pekerja). "Makanya, kami terus lakukan pembinaan agar hal itu tidak kembali terjadi di Gresik," terangnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ditambahkan Mulyanto, kalau ada perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2016, kemudian mengajukan keberatan ke gubernur, maka tidak serta merta gubernur langsung lakukan ACC. Melainkan, gubernur akan terjunkan tim terlebih dahulu ke perusahaan tersebut untuk lakukan survei.
Survei itu meliputi audit keuangan, kondisi perusahaan, tenaga kerja/buruh, dan lainnya. "Nanti kalau hasil survei itu diketemukan bukti kalau perusahaan itu benar tidak mampu, maka tahap awal akan dilakukan penangguhan UMK. Artinya, UMK tidak diberlakukan di perusahaan itu terlebih dulu," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News