Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Staf PBNU

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Staf PBNU Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com memanggil seorang staf berinisial SB sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan

Juru Bicara , Budi Prasetyo, memastikan hal tersebut. Ia menyatakan, SB dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih , Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf ,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Kasus dugaan Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. 

Selanjutnya, menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih , disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026. 

Pada 30 Maret 2026, menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO