Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menyampaikan pernyataan keras terhadap sikap Pemkot Malang yang dinilai abai dalam memenuhi kewajiban kompensasi dampak lingkungan kepada masyarakat di 3 desa yang terdampak langsung aktivitas TPA Supit Urang.
Ia menegaskan, kompensasi bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak masyarakat yang bertahun-tahun menanggung pencemaran lingkungan, bau menyengat, serta penurunan kualitas kesehatan akibat operasional TPA.
BACA JUGA:
- Ketua GRIB Jaya Probolinggo Datangi Lokasi Warung yang Hendak Dibongkar di Tanah Milik Pemprov
- Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo Sebut Ada Salah Paham saat Anggotanya Datangi Kantor BRI
- Anang Sukrisna Laporkan Oknum yang Mengaku sebagai Ketua DPC GRIB Kota Probolinggo
- Tuntutan Aliansi Rakyat Indonesia Maju saat Demo di Balai Kota Malang
“Kami menilai Pemerintah Kota Malang telah gagal menunjukkan tanggung jawab moral dan administratifnya. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Malang terus dijadikan korban demi kenyamanan dan kebersihan Kota Malang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Damanhury menyoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang agar segera merealisasikan kewajiban pembayaran kompensasi tanpa alasan berlarut-larut.
“DLH dan BKAD Kota Malang tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan administratif. Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Jika terus diabaikan, maka kami pastikan akan terjadi eskalasi gerakan di lapangan,” cetusnya.
Disampaikan pula bahwa pihaknya siap mengambil langkah tegas bersama masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




