
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Probolinggo mengaku ada salah paham soal belasan anggotanya yang mendatangi kantor BRI di Jalan Suroyo, pada Selasa (29/4/2025) kemarin.
"Ini terjadi salah paham," ucap Ketua DPC GRIB Jaya Kota Probolinggo, Anang Sukrisna, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Ia menyebut, para anggota GRIB yang mendatangi kantor BRI itu untuk mengklarifikasi soal keberadaan sertifikat rumah milik warga yang akan dilelang oleh pihak bank.
"Ternyata Ayu (warga) ini tidak tahu kalau sertifikat rumahnya dijadikan agunan oleh orang lain," ujarnya
Diceritakan olehnya, persoalan ini berawal ketika warga Kota Probolinggo itu membeli rumah kepada seorang penjual bernama Rita.
Transaksi jual beli pun terjadi. Namun, begitu pembelian rumah lunas, sertifikat rumahnya dijadikan agunan oleh Rita (penjual) tanpa sepengetahuan pihak pembeli.
"Jadi pihak bank tidak salah jika melakukan penyitaan," ucap Anang.
Hal senada juga diakui Ayu. Saat dikonfirmasi wartawan, dia mengaku tidak tahu kalau sertifikat rumahnya dijadikan agunan oleh pihak penjual.
"Saya tidak tahu kalau sertifikat rumah yang beli dijadikan agunan," akunya. (ugi/mar)