Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, saat Apel Buruh menjaga Kamtibmas.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINNE.com - DPC Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo mengecam praktik pengupahan rendah yang dilakukan PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu ekspor yang berada di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan.
Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, menyatakan bahwa besaran upah yang diberikan perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya terkait hak dan kewajiban tenaga kerja serta hubungan kerja.
"Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia," ucapnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, hak-hak dasar pekerja di perusahaan tersebut banyak yang tidak terpenuhi. Mulai dari kebutuhan makan dan minum yang layak, hingga ketiadaan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan untuk air minum pekerja pun, hanya tersedia air di tong yang sudah kotor, ini tidak manusiawi. Dengan beban kerja yang diwajibkan, ini bentuk perbudakan modern," cetusnya.
Babul mendorong pemerintah daerah dan dewan untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Ia mempertanyakan efektivitas sidak yang telah dilakukan beberapa bulan lalu oleh Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD.
"Saya mendengar, beberapa bulan lalu sudah ada sidak yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Kabupaten Probolinggo ke lokasi, tapi kok tidak ada perubahan? Masak negara kalah dengan sekelompok orang?" paparnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu pekerja PT. Klaseman, berinisial FA. Ia menyebut mayoritas pekerja berstatus buruh harian lepas tanpa surat lamaran kerja. Sistem penggajian pun berjenjang berdasarkan masa kerja.
Buruh dengan masa kerja di bawah 5 tahun menerima upah Rp58 ribu per hari, yang bekerja lebih dari 5 tahun mendapat Rp73 ribu, dan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun menerima Rp84 ribu per hari.
Apabila dikalkulasi selama 30 hari kerja, upah tertinggi hanya mencapai Rp2.520.000,00., masih di bawah UMK Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.989.407,00.
"Kami bekerja berdasarkan kesepakatan kerja bersama, status sebagai karyawan harian dengan besaran upah yang telah ditentukan. Tetapi dalam penyusunan poin kesepakatan ini, kami tidak dilibatkan, langsung disuruh tandatangan," ungkapnya. (ndi/mar)










