Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, bersama tim saat sidak di PT Klaseman.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti pemberitaan terkait gaji dan jam kerja yang dinilai belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Selasa (28/10/2025).
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, sebagai respons atas sorotan publik mengenai kondisi kerja di perusahaan tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja, jumlah tenaga kerja, serta fasilitas kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan.
“Setelah kita cek, PT Klaseman ini tergolong perusahaan kelas menengah ke bawah,” kata Saniwar usai pengecekan.
Dari hasil pendataan, diketahui bahwa PT Klaseman mempekerjakan 35 orang, dan seluruhnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jam kerja karyawan juga telah sesuai ketentuan, yakni 7 jam per hari.
“Alhamdulillah, semua pekerja sudah tercover BPJS dan jam kerjanya juga sesuai ketentuan,” ucap Saniwar.
Meski secara administratif dinilai cukup tertib, Disnaker Kabupaten Probolinggo tetap menyoroti aspek kesejahteraan, khususnya besaran gaji harian. Saniwar berharap, dengan potensi ekspor yang dimiliki PT Klaseman, perusahaan dapat memberikan kompensasi yang lebih layak.
“Perusahaan ini sudah mampu ekspor kayu ke Jepang, meski baru dua kali dalam sebulan. Tadi kami diskusikan soal kenaikan gaji, dan pihak manajemen menyatakan siap menaikkan gaji sesuai UMR apabila kegiatan ekspor sudah bisa berjalan enam kali dalam sebulan,” paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




