MALANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Malang diresahkan dengan beredarnya surat yang dikirim Pagar Jati Indonesia (PJI), ormas yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Surat itu berisikan permohonan permintaan dokumen penting menyangkut anggaran dana pembangunan maupun dana bantuan siswa yang dikelola sekolah tersebut.
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Kondisi Bangunan SDN 2 Gonowangi
"Kami merasa heran dan risih. Apa yang dilakukan ormas itu? Perilakunya seperti penegak hukum saja, yakni meminta data dokumen yang bukan kewenangannya," ujar salah seorang Kepala sekolah di Kota Malang, yang enggan diungkap identitasnya.
Pria berkacamata ini menduga permintaan tersebut memiliki tujuan terselubung. "Terkecuali mereka (PJI) memiliki temuan adanya penyimpangan, baru kami melakukan klarifikasi atau adu data, yakni mencocokkan," tambah pria berkumis ini.
Hal yang sama disampaikan kepala sekolah lainnya. Kata dia, PJI seharusnya mengirim surat ke kepala daerah atau langsung ke Kemendikbud apabila ingin meminta dokumen tersebut. "Kan itu dokumen penting, ya harusnya menyurati yang memiliki kewenangan penuh," tukas kepala sekolah yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Cegah Bullying di Sekolah, PGRI Kabupaten Malang Gelar Seminar
Terpsiah, Ketua Ormas Pagar Jati Indonesia, Muhammad Said membenarkan pihaknya mengirim surat tersebut ke 19 sekolah yang ada di Kota Malang. "Kami surati untuk permohonan permintaan dokumen anggaran terkait anggaran pembangunan atau bantuan siswa. Tujuannya menghindari penyalahgunaan atau sebatas pengawasan, agar tepat sasaran," urai Said.
Said menyebut sekolah di Kota Malang yang sudah dirsuratinya adalah SMPN 1 sampai 5 di Kota Malang. Kemudian MTsN 1 dan 2, MAN 1 dan 2, termasuk SMAN maupun SMKN. "Kami lakukan penyuratan sebanyak dua kali," ucap Said.
Bahkan, Said mengaku melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran sejumlah pihak sekolah enggan menyerahkan dokumen dimaksud. "Kami mengajukan gugatan ke 10 sekolah, yakni kepada SMAN 2, SMKN 4, SMAN 3, SMKN 2, SMAN 1, SMKN 1, SMKN 3, MAN 2, SMAN 5, SMAN 4. Semuanya berlokasi di Kota Malang. Jika mereka (sekolah) tidak memenuhi permintaan sekalipun, kami akan menuntaskannya melalui gugatan di KIP Jawa Timur. Sehingga tidak terlalu pusing," tegas Said.
Baca Juga: Izin Lengkap, Ketua RT Permasalahkan Keberadaan TK-PAUD Al-Husna, Ketua Yayasan: Kami Terintimidasi
"Selain 10 sekolah yang akan kita gugat, sebanyak 9 sekolah lainnya juga akan kita gugat. Tapi saat ini masih taraf dua kali penyuratan. Jika pada surat ketiga tidak memberikan data itu, bisa jadi langsung kami layangkan gugatan ke KIP juga," pungkasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News