SMPN I Tumpang Berani Langgar Aturan, Tetap Lakukan Pungutan pada Siswa

SMPN I Tumpang Berani Langgar Aturan, Tetap Lakukan Pungutan pada Siswa Drs. Mahmud Asyari, M.Pd., Kepala Sekolah SMPN I Tumpang, dan Drs. Suyitno, Ketua Komite Sekolah.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekolah Menengah Pertama Negeri I (SMPN I) Tumpang Kabupaten Malang masih melakukan pungutan dari para wali murid. Dalihnya demi prestasi dan pembangunan sekolah.

SMPN I Tumpang memanfaatkan komite sekolah dalam mengadakan pungutan kepada para wali murid dengan berbagai program yang telah dikemasnya. Pungutan kepada para wali murid antara lain berupa Uang SPP setiap bulan dengan dilabeli Uang Sukarela sebesar Rp 100.000. Selain itu juga ada uang pembangunan gedung, uang investasi sebesar Rp 1.500.000, dan uang seragam sekolah sebesar Rp 825.000 bagi setiap siswa.

Baca Juga: Kandidat Magister Administrasi Publik Unisma Lakukan Pengabdian di Desa Karangasem Pasuruan

Pungutan itu sangat memberatkan bagi orang tua siswa, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Banyak orang tua yang pendapatannya merosot, bahkan tidak sedikit yang tidak memiliki pekerjaan lagi.

Drs. Mahmud Asyari, M.Pd., Kepala Sekolah SMPN I Tumpang, dan Drs. Suyitno, Ketua Komite ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya pungutan-pungutan itu. Dia berdalih, semua dilakukan demi kemajuan prestasi sekolah dan tidak semuanya para wali murid tersebut dipukul rata harus membayar sejumlah uang sebagaimana tersebut di atas.

“Semua itu ia lakukan berdasarkan kesepakan rapat wali murid tentang besaran uang investasi maupun uang seragam dan uang sukarela atau SPP tersebut,” ujar Suyitno kepada para awak media, Sabtu (27/6).

Baca Juga: Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

“Namun demikian, tidak benar, jika itu berlaku bagi setiap wali murid. Artinya, bagi wali murid yang memang benar-benar tidak mampu ya tidak sebesar itu. Sebagian lagi ada wali murid dengan cara mengangsur. Bahkan bagi wali murid yang benar-benar tidak punya, kami akan membebaskan sampai dengan nol rupiah,” imbuhnya.

Pungutan itu jelas tidak sesuai dengan Keputusan Mendiknas No 44 tahun 2019 pasar 21 ayat (3) a dan b, maupun pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tentang pendidikan gratis bagi Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan Atas.

Beberapa wali murid yang ditemui mengatakan, tidak semua yang dikatakan Kasek dan Komite sekolah diterapkan di pelaksanaan. Setiap mengambil rapor, petugas bagian administrasi selalu mengatakan agar wali murid segera melunasi uang investasi maupun uang seragam.

Baca Juga: Calon Wakil Wali Kota Malang ini Sebut Banyaknya Kampus Jadi Potensi Pengembangan Industri

Bukan itu saja, para wali murid ini juga tidak berani atau merasa takut jika tidak membayar. Khawatir anaknya akan mendapat intimidasi.

"Kita dengan berat hati mereka mengikuti saja apa yang di katakan dan di tepakan oleh pihak sekolah,” pungkas salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya. (thu/ns)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO