Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Tim DPC PERADI Kepanjen

MALANG,BANGSAONLINE.com - Penangkapan dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58) oleh Satreskrim Polres Malang pada Minggu, 17 November 2024 lalu berbuntut panjang.

Mereka diamankan oleh pihak kepolisian di obyek wisata Pantai Banyu Meneng karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang tiket masuk ke Pantai Selok sejak tahun 2021.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap

Wakil Ketua I DPC Kepanjen, Agus Subyantoro, SH, menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum.

Dan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

“Intinya, mengapa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penangkapan baru diterbitkan setelah dilakukan penangkapan? Ini menimbulkan keraguan terhadap prosedur hukum yang dijalankan,” ujar Agus Subyantoro dihadapan awak media pada Jumat (29/11/2024)

Baca Juga: Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang

Ia mengaku, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan/pengalihan penahanan tapi belum ada jawaban apakah diterima atau ditolak.

Selain itu ia juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), yang kemudian dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim.

"Tapi hal itu juga tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Sehingga pihaknya mendaftarkan Gugatan Praperadilan melalui " ujarnya

Baca Juga: Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang

Agus mengatakan, niat dan tujuan utama Praperadilan sesuai dengan perundang-undangan adalah memberi wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa dan memutus apakah proses penetapan TSK, penangkapan dan penahanan sesuai dengan hukum atau tidak.

“Intinya gugatan praperadilan ini adalah fungsi kontrol sesama Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan kewenangannya,” terangnya.

Pada pokoknya yang ia gugat adalah penetapan TSK yang tidak sesuai prosedur di KUHAP.

Baca Juga: Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon

"Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui dalam pemberitaan di beberapa media, dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, ditangkap polisi lantaran diduga menarik pungli serta menggelapkan uang tiket masuk ke Pantai Selok.

Dimana sejak tahun 2021 menarik uang masuk pada wisatawan, namun tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran. (dad/van)

Baca Juga: KPH Malang Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kota Batu di Bidang Penanganan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO