Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen
MALANG,BANGSAONLINE.com - Seorang warga Pujon, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum setelah hadiah lomba yang dimenangkannya berupa narkotika.
Pria tersebut bernama Alfan Harvi, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, yang kini menjalani proses hukum usai menerima kiriman Metilmetkatinona atau katinon sintetis.
BACA JUGA:
- Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan
- Polres Malang Sebut Tewasnya Nenek di Ampelgading Diduga Usai Dirampok
- Open BO Maut di Kota Malang, Pelaku Ngaku Tak Mau Bayar karena Wajah Korban Berbeda di MiChat
- Kejari Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Perkara ini bermula saat Alfan mengikuti lomba karya tulis di sebuah situs dark web pada awal September 2025 yang diselenggarakan seseorang bernama Yudas.
Dalam kompetisi tersebut, peserta diminta menulis artikel mengenai penggunaan zat psikedelik. Alfan bersaing dengan sembilan peserta lain yang tidak diketahui identitas maupun asalnya.
"Dalam kompetisi ini saya menulis artikel berbahasa Inggris berjudul Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic. Artikel ilmiah yang membahas tentang manfaat psikedelik dalam dunia medis, yang bisa menyembuhkan suatu penyakit,” ungkapnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (9/4/2026).
Lima hari setelah lomba, tepatnya 10 September 2025, panitia mengumumkan pemenang dan Alfan menempati peringkat keempat.
“Hadiahnya dikatakan sebuah produk senilai 50 Euro. Tapi saya tidak tahu barang apa yang akan dikirim,” terangnya.
Alfan mengaku sempat diminta memilih hadiah, namun tidak menentukan pilihan dan justru meminta hadiah dalam bentuk uang, tetapi tidak diperbolehkan.
Beberapa waktu kemudian, paket hadiah dikirim ke alamatnya. Ia mengaku sempat diberi tahu bahwa barang tersebut merupakan katinon sintetis, yang belum diketahuinya fungsi maupun kegunaannya.
Ia juga mengaku tidak segera mencari tahu status hukum barang tersebut di Indonesia.






