Pria asal Malang Diadili Usai Ikut Lomba Karya Tulis Berhadiah Narkoba

Pria asal Malang Diadili Usai Ikut Lomba Karya Tulis Berhadiah Narkoba Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen

MALANG,BANGSAONLINE.com - Seorang warga Pujon, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum setelah hadiah lomba yang dimenangkannya berupa narkotika.

Pria tersebut bernama Alfan Harvi, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, yang kini menjalani proses hukum usai menerima kiriman Metilmetkatinona atau katinon sintetis.

Perkara ini bermula saat Alfan mengikuti lomba karya tulis di sebuah situs dark web pada awal September 2025 yang diselenggarakan seseorang bernama Yudas.

Dalam kompetisi tersebut, peserta diminta menulis artikel mengenai penggunaan zat psikedelik. Alfan bersaing dengan sembilan peserta lain yang tidak diketahui identitas maupun asalnya.

"Dalam kompetisi ini saya menulis artikel berbahasa Inggris berjudul Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic. Artikel ilmiah yang membahas tentang manfaat psikedelik dalam dunia medis, yang bisa menyembuhkan suatu penyakit,” ungkapnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (9/4/2026).

Lima hari setelah lomba, tepatnya 10 September 2025, panitia mengumumkan pemenang dan Alfan menempati peringkat keempat.

“Hadiahnya dikatakan sebuah produk senilai 50 Euro. Tapi saya tidak tahu barang apa yang akan dikirim,” terangnya.

Alfan mengaku sempat diminta memilih hadiah, namun tidak menentukan pilihan dan justru meminta hadiah dalam bentuk uang, tetapi tidak diperbolehkan.

Beberapa waktu kemudian, paket hadiah dikirim ke alamatnya. Ia mengaku sempat diberi tahu bahwa barang tersebut merupakan katinon sintetis, yang belum diketahuinya fungsi maupun kegunaannya.

Ia juga mengaku tidak segera mencari tahu status hukum barang tersebut di Indonesia.

“Saya baru mencari tahu saat mau ambil. Kala itu saya tidak kepikiran untuk melaporkan, saya maunya simpan dulu,” akunya.

Paket tersebut tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025 dan diambil dua hari kemudian setelah membayar bea impor sebesar Rp25.000.

Pada kemasan paket tertera pengiriman melalui jasa ekspedisi La Poste, perusahaan pos milik negara Prancis.

“Pada saat mengambil paket inilah saya ditangkap anggota BNN Provinsi Jawa Timur di Kantor Pos Pujon, sekitar pukul 12.00 WIB,” bebernya.

Sebelumnya, Alfan mengaku telah tujuh kali mengikuti lomba serupa di situs yang sama dan pernah memenangkan hadiah saat menulis karya fiksi ilmiah.

Ia menyebut, dalam enam keikutsertaan sebelumnya, hadiah yang diterima berupa uang kripto dan tidak pernah berbentuk narkotika.

“Saat itu saya menerima hadiah uang kripto dari 6 kali ikut lomba,” tuturnya.

Kini, Alfan harus menjalani proses hukum atas keikutsertaannya dalam lomba tersebut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1A) KUHP baru.