MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Dimas Kharesa Oktaviano (37) bersama dengan calo, Wahyudi (57) ditangkap oleh tim Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli.
Keduanya ditangkap, lantaran pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Malang pada Jumat (10/5/2024) lalu.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) itu, bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP.
"Penangkapan diawali pada Wahyudi saat transaksi dengan korban, berinisial FRR di daerah Kecamatan Lawang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/5/2024).
Kemudian, tenaga honorer yang menangani permohonan KTP di Dispendukcapil Malang, melibatkan calo dalam mencari korban.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
"Para pemohon dibebankan biaya Rp 150.000 untuk pengurusan KTP, dengan jaminan selesai dalam waktu cepat," jelasnya.
Setelah menangkap Wahyudi, lanjutnya, UPP Saber Pungli melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya mengamankan Dimas.
"Dalam melakukan operasi, Dimas berperan dalam melakukan pencetakan KTP melalui jalur belakang di Dispendukcapil Kabupaten Malang," ujarnya.
Baca Juga: Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan dokumen KTP beserta dengan peralatan dalam mencetak dokumen KTP.
"Tidak hanya KTP, kedua pelaku ini juga melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK) secara instan, dengan biaya sebesar Rp 125.000 untuk KK dan Rp 150.000 untuk KTP," jelasnya.
Kedua pelaku ini mengakui sudah menjalankan ini sejak Januari 2024. Petugas mengamankan sebanyak 200 KTP dan 30 Lembar KK.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
"Setiap bulan rata-rata pelaku bisa mencetak 150 KTP dan lebih dari 30 KK per bulan, dengan keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News