
MALANG,BANGSAONLINE.com - Polsek Pakisaji menggrebek sebuah rumah di Desa Glanggang yang kedapatan menjadi toko minuman keras tak berizin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti.
Operasi tersebut juga melibatkan personel Unit Reskrim, Provos, serta unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah minuman keras dari lokasi.
Yaitu 5 botol bir Bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir Bintang ukuran 320 ml, serta 2 botol vodka.
Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pemilik tempat, pria berinisial M (62), mengaku menjual miras pabrikan meski tidak memiliki izin resmi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, M beralasan bahwa minuman keras tersebut merupakan stok lama dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, aparat tetap memproses pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum.
“Yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual miras. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan, dan pelaku dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) karena menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Bambang.
Polres Malang juga menyatakan akan terus melakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Salah satunya dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk memperkuat sinergi dalam menolak keberadaan miras ilegal.
Bambang menegaskan bahwa komitmen ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga ketentraman masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar tidak terlibat dalam jual beli maupun konsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.