
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik krusial rawan korupsi dalam birokrasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Secara umum, KPK merekomendasikan Pemkab Pamekasan untuk membenahi tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Hal itu menjadi pembahasan dalam audiensi dan koordinasi KPK dan Pemkab Pamekasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.
"Kegiatan ini sebagai upaya mendalami informasi yang kami terima dari tiap pemerintah daerah, guna mencegah korupsi yang hampir selalu bersumber dari tahapan perencanaan," tutur Ely dilansir dari website resmi dari KPK, Kamis (17/7/2025).
Besarnya APBD Pamekasan Jadi Sorotan
KPK mencermati besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. Anggaran sebesar ini tentu membutuhkan tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Salah satu perhatian KPK adalah penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar dan Rp121 miliar.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap pokir untuk meminimalkan risiko penyimpangan.